Crypto Katanya Bebas

Kenyataannya Bisa Dipajaki – Aturan Pajak Baru

Apa Itu Cryptocurrency?

Cryptocurrency adalah aset digital yang dibangun di atas teknologi blockchain. Transaksi dicatat publik, aman, dan tak bisa diubah. Tidak ada otoritas pusat semua berjalan secara desentralisasi. Contohnya Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin seperti USDT. Bitcoin sering dianggap emas digital. Ethereum mendukung berbagai aplikasi DeFi. Transfer peer‑to‑peer tanpa bank hanya berlaku secara teknis, bukan dalam konteks regulasi pajak.

Kenapa Crypto Bisa Dipajaki Meski Desentralisasi?

Desentralisasi hanya di teknologi. Ketika kamu melakukan transaksi jual, beli, mining atau gunakan crypto sebagai alat pembayaran keterlibatan dunia nyata memicu sistem perpajakan. Identitas kamu jadi terdeteksi saat dana memasuki rekening bank atau melalui prosedur KYC.

Ringkasan Aturan Pajak Baru per 1 Agustus 2025

Berdasarkan PMK No. 50/2025 oleh Kementerian Keuangan:

Dampak bagi Investor dan Industri

Pada 2024, jumlah pengguna aktif di Indonesia mencapai lebih dari 20 juta orang dan volume transaksi lebih dari Rp 650 triliun (~USD 39,5 miliar) Reuters+2coindesk.com+2Crypto Briefing+2

Tabel Ringkas Skema Pajak Baru

TransaksiTarif BaruTarif Sebelumnya
Jual via exchange lokalPPh final 0,21%0,1%
Jual via exchange luar negeriPPh final 1%0,2%
Pembelian oleh pengguna (PPN)Dihapus0,11–0,22%
Jasa platform/dompet elektronik (PPN)~12% (efektif ~11%)Sebelumnya dikenai PPN standar
Jasa mining/verifikasi (PPN)2,2%1,1%
PPh mining khususDihapus di 20260,1%

Kesimpulan

Freedome teknologi di crypto bertemu batas fiskal saat digunakan. Aturan baru menetapkan pajak berdasarkan interaksi ekonomi nyata jual, beli, dan mining. Meski terkesan ketat, struktur ini memberikan kejelasan hukum dan keadilan antar bagian pasar. Pahami skema pajak ini untuk tetap legal, aman, dan optimal memanfaatkan potensi crypto.