Pemerintah Indonesia mulai memperketat pengaturan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam lingkungan pendidikan. Kebijakan tersebut terutama menyasar penggunaan chatbot AI instan oleh siswa pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menyampaikan bahwa siswa SD sampai SMA tidak diperbolehkan memanfaatkan chatbot AI instan untuk menjawab pertanyaan atau membantu menyelesaikan tugas sekolah.
Beberapa layanan yang disebut dalam kebijakan ini antara lain ChatGPT, Gemini, Claude, serta Meta AI.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut Pratikno, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menolak perkembangan teknologi dalam pendidikan. Pemerintah tetap membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi digital, tetapi penggunaannya perlu diarahkan agar tidak menggantikan proses belajar.
“Pendidikan dasar dan menengah tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti tanya ke ChatGPT dan seterusnya,” kata Pratikno.
Aturan Tertuang dalam SKB Tujuh Menteri
Pembatasan penggunaan AI tersebut akan menjadi bagian dari Surat Keputusan Bersama tujuh kementerian yang mengatur pedoman pemanfaatan teknologi digital dalam pendidikan.
Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Selain itu, SKB tersebut juga melibatkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji.
Pemerintah menyebut aturan ini bertujuan memastikan pemanfaatan teknologi digital tetap mendukung proses pendidikan tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan anak.
Pratikno menjelaskan bahwa AI tetap dapat digunakan dalam bentuk yang dirancang khusus untuk pembelajaran, seperti simulasi robotik atau aplikasi edukasi berbasis teknologi.
Kekhawatiran Penurunan Kemampuan Analisis
Pembatasan penggunaan chatbot AI didasarkan pada kekhawatiran bahwa teknologi instan dapat mengurangi kemampuan berpikir kritis siswa.
Pratikno menyinggung fenomena brain rot, yaitu kondisi ketika seseorang terlalu sering menerima jawaban instan tanpa melalui proses berpikir yang mendalam.
Selain itu, ia juga menyebut istilah cognitive debt, yang menggambarkan berkurangnya kemampuan analisis akibat terlalu bergantung pada teknologi.
Menurut pemerintah, jika siswa terbiasa menggunakan AI untuk menjawab soal atau mengerjakan tugas, maka proses belajar yang seharusnya melatih pemahaman dapat menjadi lebih singkat.
Screen Time Remaja Melebihi 7 Jam
Pemerintah juga menyoroti tingginya penggunaan perangkat digital oleh anak dan remaja.
Pratikno menyebut rata rata waktu penggunaan layar atau screen time remaja di Indonesia telah mencapai lebih dari 7,5 jam setiap hari.
Durasi tersebut dinilai cukup tinggi dan berpotensi memengaruhi kesehatan mental jika tidak diimbangi dengan aktivitas fisik dan interaksi sosial.
Karena itu, pemerintah mendorong peningkatan green time atau waktu yang digunakan anak untuk aktivitas di luar layar.
Green time dapat berupa kegiatan seperti bermain di luar rumah, olahraga, atau aktivitas sosial secara langsung.
Akun Media Sosial Anak Akan Dinonaktifkan
Selain pembatasan AI, pemerintah juga sedang menerapkan kebijakan terkait penggunaan media sosial oleh anak di bawah umur.
Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah akan menonaktifkan akun media sosial milik pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, kebijakan ini akan menyasar sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, langkah ini dilakukan untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti konten tidak pantas, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan media sosial.
Tanggapan: AI dan Perubahan Cara Manusia Belajar
Perkembangan AI membawa perubahan besar dalam cara manusia mencari dan memperoleh informasi. Teknologi ini mampu memberikan jawaban dengan cepat serta membantu menjelaskan berbagai konsep.
Namun dalam dunia pendidikan, proses belajar tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga pada proses berpikir yang terjadi selama pembelajaran.
AI pada dasarnya merupakan alat bantu yang dapat mempercepat akses informasi. Teknologi ini dapat membantu siswa memahami materi dan memperluas wawasan.
Masalah muncul ketika teknologi digunakan sebagai pengganti proses belajar.
Jika siswa hanya mengandalkan AI untuk mendapatkan jawaban, kemampuan analisis dapat berkurang. Sebaliknya, jika AI digunakan untuk mendukung pemahaman, teknologi tersebut justru dapat memperkuat proses pendidikan.
Karena itu, tantangan utama pendidikan di era kecerdasan buatan bukan hanya mengatur teknologi, tetapi memastikan manusia tetap aktif berpikir dan tidak sepenuhnya bergantung pada mesin.
