Kenyataannya Bisa Dipajaki – Aturan Pajak Baru
Apa Itu Cryptocurrency?
Cryptocurrency adalah aset digital yang dibangun di atas teknologi blockchain. Transaksi dicatat publik, aman, dan tak bisa diubah. Tidak ada otoritas pusat semua berjalan secara desentralisasi. Contohnya Bitcoin, Ethereum, dan stablecoin seperti USDT. Bitcoin sering dianggap emas digital. Ethereum mendukung berbagai aplikasi DeFi. Transfer peer‑to‑peer tanpa bank hanya berlaku secara teknis, bukan dalam konteks regulasi pajak.
Kenapa Crypto Bisa Dipajaki Meski Desentralisasi?
Desentralisasi hanya di teknologi. Ketika kamu melakukan transaksi jual, beli, mining atau gunakan crypto sebagai alat pembayaran keterlibatan dunia nyata memicu sistem perpajakan. Identitas kamu jadi terdeteksi saat dana memasuki rekening bank atau melalui prosedur KYC.
Ringkasan Aturan Pajak Baru per 1 Agustus 2025
Berdasarkan PMK No. 50/2025 oleh Kementerian Keuangan:
- PPh final penjualan di exchange lokal naik jadi 0,21%, dari sebelumnya 0,1% Mekari Klikpajak+13Bisnis.com+13RRI+13Instagram+5Cointelegraph+5Bisnis.com+5
- PPh final transaksi di exchange luar negeri naik ke 1%, dari 0,2% AInvest+5Cointelegraph+5Crypto Briefing+5
- VAT (PPN) dibuang untuk pembeli kripto; sebelumnya pembeli dikenai PPN 0,11‑0,22% Bisnis.com+4Reuters+4Mekari Klikpajak+4
- PPN untuk jasa mining naik menjadi 2,2%, dari sebelumnya 1,1% seekingalpha.com+15Cointelegraph+15Bisnis.com+15
- PPh spesial 0,1% mining dihapus di 2026; mining akan dikenai PPh normal sesuai individu atau perusahaan RRI+9Cointelegraph+9Brave New Coin+9
- Aset kripto kini diperlakukan sebagai instrumen keuangan (surat berharga) bukan komoditas; pengawasan berganti ke OJK dan BI The Cryptonomist+7Bisnis.com+7Bisnis.com+7
Dampak bagi Investor dan Industri
- Transaksi crypto lewat platform luar negeri kini lebih mahal, sehingga exchange lokal jadi lebih menarik bagi pengguna domestik RRI
- Pembeli ritel diuntungkan karena tidak lagi kena PPN saat membeli kripto, mengurangi biaya masuk Bisnis.com+3Blockchain Media Indonesia+3Mekari Klikpajak+3
- Mining skala kecil mulai tidak menguntungkan, karena PPN naik dan PPh khusus akan dihapus Brave New CoinThe Cryptonomist
Pada 2024, jumlah pengguna aktif di Indonesia mencapai lebih dari 20 juta orang dan volume transaksi lebih dari Rp 650 triliun (~USD 39,5 miliar) Reuters+2coindesk.com+2Crypto Briefing+2
Tabel Ringkas Skema Pajak Baru
Transaksi | Tarif Baru | Tarif Sebelumnya |
---|---|---|
Jual via exchange lokal | PPh final 0,21% | 0,1% |
Jual via exchange luar negeri | PPh final 1% | 0,2% |
Pembelian oleh pengguna (PPN) | Dihapus | 0,11–0,22% |
Jasa platform/dompet elektronik (PPN) | ~12% (efektif ~11%) | Sebelumnya dikenai PPN standar |
Jasa mining/verifikasi (PPN) | 2,2% | 1,1% |
PPh mining khusus | Dihapus di 2026 | 0,1% |
Kesimpulan
Freedome teknologi di crypto bertemu batas fiskal saat digunakan. Aturan baru menetapkan pajak berdasarkan interaksi ekonomi nyata jual, beli, dan mining. Meski terkesan ketat, struktur ini memberikan kejelasan hukum dan keadilan antar bagian pasar. Pahami skema pajak ini untuk tetap legal, aman, dan optimal memanfaatkan potensi crypto.